Workshop Integrasi SINTAG-CoreTax Permohonan e-Billing BPP, Setoran Pajak BPP dan Pelaporan Pajak ke CoreTax

Oleh: pada 2025-11-14 15:15:30

Latar Belakang

Dalam pelaksanaan kegiatan, BPP bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang timbul dari tagihan yang menjadi kewenangannya, baik melalui UP maupun TUP.



Selama ini, proses pengajuan Billing ID dilakukan dengan mengisi form baku dan mengirimkannya melalui email ke bagian Pajak Keuangan untuk diterbitkan Billing. Proses tersebut telah berjalan tertib dan sesuai dengan register tagihan di sistem, serta memastikan verifikasi sebelum penerbitan Billing. Kini, seiring pengembangan Modul Modernisasi Perpajakan UPI, proses tersebut telah diakomodasi secara digital melalui sistem agar lebih efisien, transparan, dan mudah dimonitor.

Tujuan Workshop

  • Meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pengajuan Billing ID.
  • Menyatukan seluruh tahapan dari pengajuan, verifikasi, penerbitan hingga penyetoran dalam satu sistem
  • Memastikan data dan dokumen pendukung selalu lengkap dan sesuai dengan register tagihan
  • Memberikan kemudahan monitoring dan pelaporan real-time bagi BPP dan Keuangan
  • Mendukung implementasi integrasi dengan Coretax DJP melalui Modul Modernisasi Perpajakan UPI