Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Untuk mendukung keberlangsungan proses akademik, pemerintah dan perguruan tinggi menetapkan sistem pembiayaan melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, dalam praktiknya sering muncul kondisi khusus seperti mahasiswa
Sudah bayar UKT kemudian dinyatakan Lulus
Sudah bayar UKT kemudian mengajukan Cuti Akdemik
Sudah bayar UKT kemudian mengundurkan diri, Drop Out atau Meninggal Dunia
Sudah bayar UKT kemudian mendapat Bantuan atau Beasiswa
Situasi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kebijakan pengembalian UKT agar tercipta keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan biaya pendidikan. Oleh karena itu, pengembalian UKT menjadi isu penting yang perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak mahasiswa dan kewajiban institusi pendidikan.