Workshop Digitalisasi dan Papperless Pada Aplikasi SINTAG
Oleh: Administrator pada 2025-11-14 15:15:30
Kegiatan workshop diikuti oleh BPP, Staff BPP, Operator SINTAG dan seluruh pengelola SINTAG di Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia
Tujuan Workshop
- Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
- Seluruh pegawai wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai prasyarat penggunaan layanan perpajakan digital
- Memastikan data dan dokumen pendukung selalu lengkap dan sesuai dengan register tagihan
- Aktivasi akun diperlukan untuk memperoleh akses ke layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan, penerimaan bukti potong elektronik, serta administrasi perpajakan lainnya.
- Kode Otorisasi DJP digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan bagian dari mekanisme pengendalian akses, guna memastikan penandatanganan dokumen serta pengelolaan dan pelaporan perpajakan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
- Batas waktu aktivasi akun Coretax adalah 31 Desember 2025, agar kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat dilaksanakan tanpa hambatan
- Pegawai yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut akan mengalami kendala akses layanan perpajakan secara sistem
- Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui tautan resmi Kementerian Keuangan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan