Workshop Integrasi SINTAG-CoreTax Permohonan e-Billing BPP, Setoran Pajak BPP dan Pelaporan Pajak ke CoreTax

Oleh: pada 2025-12-29 09:20:52

Latar Belakang

  • Dalam pelaksanaan kegiatan, BPP bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang timbul dari tagihan yang menjadi kewenangannya, baik melalui UP maupun TUP.
  • Selama ini, proses pengajuan Billing ID dilakukan dengan mengisi form baku dan mengirimkannya melalui email ke bagian Pajak Keuangan untuk diterbitkan Billing.
  • Proses tersebut telah berjalan tertib dan sesuai dengan register tagihan di sistem, serta memastikan verifikasi sebelum penerbitan Billing.
  • Seiring pengembangan Modul Modernisasi Perpajakan UPI, proses tersebut telah diakomodasi secara digital melalui sistem agar lebih efisien, transparan, dan mudah dimonitor.



  • Tujuan Pengembangan Sistem

  • Meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pengajuan Billing ID.
  • Menyatukan seluruh tahapan dari pengajuan, verifikasi, penerbitan hingga penyetoran dalam satu sistem.
  • Memastikan data dan dokumen pendukung selalu lengkap dan sesuai dengan register tagihan.
  • Memberikan kemudahan monitoring dan pelaporan real-time bagi BPP dan Keuangan.
  • Mendukung implementasi integrasi dengan Coretax DJP melalui Modul Modernisasi Perpajakan UPI.