Tugas Pokok dan Fungsi

Oleh: Administrator pada 2017-10-16 14:23:56

Direktorat Keuangan merupakan salah satu unit kerja sebagai unit pelayanan yang diberi amanah untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan) mempunyai tugas pokok untuk :
  1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
  2. Pengelolaan anggaran dan perbendaharaan.
  3. Pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Direktorat Keuangan di samping memiliki tugas pokok, juga memiliki fungsi :
  1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
  2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan perbendaharaan;
  4. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang keuangan kepada Pembantu Rektot Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
Pelopor dan unggul, khususnya dari sudut pandang keuangan maupun pelayanan sehingga setara dengan kualitas internasional. Untuk mewujudkan semua ini, sistem dan prosedur keuangan didesain sedemikian rupa sehingga mampu menyajikan laporan keuangan universitas yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akurat, dan tepat waktu.