Sosialisasi Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi

Oleh: Administrator pada 2025-11-14 15:15:30

Sosialisasi Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoo Meeting pada hari Jum'at, 19 Desember Tahun 2025, Narasumber Agnes Loanita Sirait dan Andreas Perkasa Zebua (Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandung Bojonagara)

Tujuan Workshop

  • Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku



  • Seluruh pegawai wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai prasyarat penggunaan layanan perpajakan digital
  • Memastikan data dan dokumen pendukung selalu lengkap dan sesuai dengan register tagihan
  • Aktivasi akun diperlukan untuk memperoleh akses ke layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan, penerimaan bukti potong elektronik, serta administrasi perpajakan lainnya.
  • Kode Otorisasi DJP digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan bagian dari mekanisme pengendalian akses, guna memastikan penandatanganan dokumen serta pengelolaan dan pelaporan perpajakan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Batas waktu aktivasi akun Coretax adalah 31 Desember 2025, agar kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat dilaksanakan tanpa hambatan
  • Pegawai yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut akan mengalami kendala akses layanan perpajakan secara sistem
  • Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui tautan resmi Kementerian Keuangan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan