Oleh: Dini Nur pada 2019-09-04 07:12:20
Rabu (24 Juli 2019) Direktorat Keuangan UPI telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Pendidkan Indonesia dengan pembahasan mengenai perlakuan pajak bagi UPI sebagai PTN-BH dan tata cara pengenaan PPN, PPh Badan yang di prakarsai oleh Direktur Direktorat Keuangan UPI yaitu Dr. H. Nono Supriatna, M.Si. Kegiatan ini bertempat di Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Gedung Direktorat TIK). Pimpinan Kantor Pajak Pratama (KPP) Bojonagara dan tim dari KPP Bojonagara hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Latar belakang dari diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI terhadap perlakuan pajak terutama mengenai peraturan pajak yang di terapkan pada PTN-BH. Adapun acara ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian, Kasubbag Umum dan Perlengkapan (Umper) dan staf Umper dari setiap unit kerja yang ada di lingkungan UPI. Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari dua sesi yaitu sesi pertama yang diikuti oleh pihak perwakilan dari setiap Fakultas yang berdomisili di Bumi Siliwangi yang membahas mengenai perlakuan pajak bagi UPI PTNbh dan tata cara pengenaan PPN, PPh Badan, dan Praktik Perhitungan PPh Progresif, dilanjutkan dengan sesi kedua yang diikuti oleh setiap perwakilan kampus daerah dan pihak direktorat serta UPT yang tedapat di UPI dengan pembahasan mengenai hal yang sama.
Perubahan status UPI menjadi PTN-BH mempengaruhi kebijakan pajak yang harus diambil mengingat saat ini status UPI yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki NPWP Badan. Oleh karena itu Direktorat Keuangan UPI berencana membuat aplikasi sistem perpajakan yang akan memudahkan dalam pelaksanaan perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga diharapkan kedepannya UPI memiliki sebuah sistem perpajakan yang terintegrasi dengan baik sehingga memudahkan seluruh civitas dan pihak lainnya.