Divisi Perbendaharaan

Oleh: Administrator pada 2025-10-02 17:57:33

Fungsi :

Fungsi Divisi Perbendaharaan sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi pengelolaan kas.

Tugas :

Tugas Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan meliputi:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Divisi Perbendaharaan;
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan;
  3. Menyusun, mendokumentasikan, dan menosialisasikan kebijakan UPI terkait perbendaharaan;
  4. Melaksanakan perbendaharaan;
  5. Mengembangkan sistem dan standar bidang perbendaharaan;
  6. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis perbendaharaan;
  7. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pencatatan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  8. Melaksanakan verifikasi penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  9. Menyusun laporan penggunaan dana dari berbagai sumber sebagai bahan evaluasi daya serap anggaran;
  10. Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait perbendaharaan;
  11. Melaksanakan manaJemen risiko dan penjaminan mutu perbendaharaan;
  12. Melaporkan kegiatan perbendaharaan kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala;
  13. dan
  14. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.

Wewenang:

  1. Mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangan ke dalam program kerja;
  3. dan
  4. Melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.