Divisi Perbendaharaan
Oleh: Administrator pada 2025-10-02 17:57:33
Fungsi :
Fungsi Divisi Perbendaharaan sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi pengelolaan kas.
Tugas :
Tugas Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja Divisi Perbendaharaan;
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan;
- Menyusun, mendokumentasikan, dan menosialisasikan kebijakan UPI terkait perbendaharaan;
- Melaksanakan perbendaharaan;
- Mengembangkan sistem dan standar bidang perbendaharaan;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis perbendaharaan;
- Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pencatatan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Melaksanakan verifikasi penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Menyusun laporan penggunaan dana dari berbagai sumber sebagai bahan evaluasi daya serap anggaran;
- Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait perbendaharaan;
- Melaksanakan manaJemen risiko dan penjaminan mutu perbendaharaan;
- Melaporkan kegiatan perbendaharaan kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala;
dan
- Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.
Wewenang:
- Mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangan ke dalam program kerja;
dan
- Melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.