Divisi Perbendaharaan

Oleh: Administrator pada

Tugas :

Tugas Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan melaksanakan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pengelolaan pajak universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

Fungsi Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan meliputi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja Divisi Perbendaharaan;
  2. penghimpunan dokumen kebijakan UPI dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang perbendaharaan;
  3. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perbendaharaan;
  4. pengembangan sistem dan standar bidang perbendaharaan;
  5. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perbendaharaan;
  6. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pencatatan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  7. pengelolaan pajak penghasilan dan pajak lainnya di lingkungan Universitas;
  8. pelaksanaan verifikasi penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  9. pelaksanaan penyusunan laporan daya serap anggaran unit kerja; dan
  10. pelaporan kegiatan Divisi Perbendaharaan secara berkala.

Wewenang:

Wewenang Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.