Divisi Perbendaharaan
Oleh: Administrator pada
Tugas :
Tugas Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan melaksanakan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pengelolaan pajak universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Fungsi Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan meliputi:
- penyusunan rencana dan program kerja Divisi Perbendaharaan;
- penghimpunan dokumen kebijakan UPI dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang perbendaharaan;
- pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perbendaharaan;
- pengembangan sistem dan standar bidang perbendaharaan;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perbendaharaan;
- pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pencatatan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- pengelolaan pajak penghasilan dan pajak lainnya di lingkungan Universitas;
- pelaksanaan verifikasi penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- pelaksanaan penyusunan laporan daya serap anggaran unit kerja; dan
- pelaporan kegiatan Divisi Perbendaharaan secara berkala.
Wewenang:
Wewenang Divisi Perbendaharaan Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.