Divisi Anggaran dan Pembendaharaan
Oleh: Administrator pada 2017-10-17 12:11:11
Tugas :
Tugas Divisi Anggaran Direktorat Keuangan melaksanakan penyusunan perencanaan keuangan universitas dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Fungsi Divisi Anggaran Direktorat Keuangan meliputi:
- Penyusunan rencana dan program kerja Divisi Anggaran;
- Penghimpunan dokumen kebijakan UPI dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang perencanaan keuangan;
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perencanaan keuangan;
- Pengembangan sistem dan standar bidang perencanaan keuangan;
- Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perencanaan keuangan;
- Penyusunan rencana penerimaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Pelaksanaan pengalokasian dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan anggaran yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dalam penyusunan anggaran unit kerja; dan penggunaan standar biaya; dan
- Pelaporan kegiatan Divisi Anggaran secara berkala.
Wewenang :
Wewenang Divisi Anggaran Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.