Divisi Anggaran
Oleh: Administrator pada 2025-10-02 17:47:30
Fungsi :
Fungsi Divisi Anggaran sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi penganggaran.
Tugas :
Tugas Divisi Anggaran Direktorat Keuangan meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja Divisi Anggaran;
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-
- undangan terkait penganggaran;
- Menyusun,mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait penganggaran;
- Melaksanakan penganggaran;
- Mengembangkan sistem dan standar bidang penganggaran;
- Menyusun standar Uang Kuliah Tunggal (UKT);
- Menyusun standar biaya yang digunakan dalam penganggaran;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penganggaran;
- Mengevaluasi penerimaan untuk prediksi penganggaran periode berjalan dan berikutnya;
- Menyusun dan melaksanakan rencana penerimaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
- Melaksanakan bimbingan teknis kepada unit kerja dalam penyusunan anggaran unit kerja dan penggunaan standar biaya;
- Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait penganggaran;
- Melaksanakan manaJemen risiko dan penjaminan mutu penganggaran;
- Melaporkan kegiatan penganggaran kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala; dan
- Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.
Wewenang :
- Mengambil keputusan sesuai denga fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangn ke dalam program kerja; dan
- Melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.