Divisi Anggaran

Oleh: Administrator pada 2025-10-02 17:47:30

Fungsi :

Fungsi Divisi Anggaran sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi penganggaran.

Tugas :

Tugas Divisi Anggaran Direktorat Keuangan meliputi:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Divisi Anggaran;
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-
  3. undangan terkait penganggaran;
  4. Menyusun,mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait penganggaran;
  5. Melaksanakan penganggaran;
  6. Mengembangkan sistem dan standar bidang penganggaran;
  7. Menyusun standar Uang Kuliah Tunggal (UKT);
  8. Menyusun standar biaya yang digunakan dalam penganggaran;
  9. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penganggaran;
  10. Mengevaluasi penerimaan untuk prediksi penganggaran periode berjalan dan berikutnya;
  11. Menyusun dan melaksanakan rencana penerimaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  12. Melaksanakan bimbingan teknis kepada unit kerja dalam penyusunan anggaran unit kerja dan penggunaan standar biaya;
  13. Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait penganggaran;
  14. Melaksanakan manaJemen risiko dan penjaminan mutu penganggaran;
  15. Melaporkan kegiatan penganggaran kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala; dan
  16. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.

Wewenang :

  1. Mengambil keputusan sesuai denga fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangn ke dalam program kerja; dan
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.