Divisi Anggaran dan Pembendaharaan

Oleh: Administrator pada 2017-10-17 12:11:11

Tugas :

Tugas Divisi Anggaran Direktorat Keuangan melaksanakan penyusunan perencanaan keuangan universitas dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

Fungsi Divisi Anggaran Direktorat Keuangan meliputi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Divisi Anggaran;
  2. Penghimpunan dokumen kebijakan UPI dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang perencanaan keuangan;
  3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perencanaan keuangan;
  4. Pengembangan sistem dan standar bidang perencanaan keuangan;
  5. Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perencanaan keuangan;
  6. Penyusunan rencana penerimaan dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  7. Pelaksanaan pengalokasian dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan anggaran yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lainnya;
  9. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dalam penyusunan anggaran unit kerja; dan penggunaan standar biaya; dan
  10. Pelaporan kegiatan Divisi Anggaran secara berkala.

Wewenang :

Wewenang Divisi Anggaran Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.