Divisi Akuntansi dan Pelaporan
Oleh: Administrator pada 2017-10-17 12:12:31
Tugas :
Tugas Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan melaksanakan pengembangan program kegiatan akuntansi dan pelaporan.
Fungsi :
Fungsi Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan meliputi :
- penyusunan rencana dan program ke1ja Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan;
- penghimpunan dokumen kebijakan UPI di bidang akuntansi dan pelaporan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang akuntansi dan pelaporan;
- pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan;
- penyusunan konsep petu1tjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi dan pelaporan;
- pelaksanaan dan pengembangan sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
- pendokumentasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen; dan
- pelaporan kegiatan Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan kepada Direktorat Keuangan secara berkala.
Wewenang :
Wewenang Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.