Divisi Akuntansi

Oleh: Administrator pada 2025-10-02 18:06:55

Fungsi :

Fungsi Divisi Akuntansi sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak.

Tugas :

Tugas Divisi Akuntansi Direktorat Keuangan meliputi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Divisi Akuntansi;
  2. Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang undangan terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  3. Menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan Universitas terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  4. Melaksanakan pengembangan dan administrasi akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  5. Mengembangkan kebijakan akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak internal Universitas;
  6. Mengembangkan sistem akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  7. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  8. Mengolah data keuangan Universitas dan menyajikannya dalam rancangan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
  9. Mengelola piutang;
  10. Mengelola pajak penghasilan dan pajak lainnya;
  11. Melaksanakan pengendalian internal (internal contron kegiatan akuntansi serta pengelolaan piutang dan pajak;
  12. Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  13. Melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu bidang akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
  14. Melaporkan kegiatan akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala; dan
  15. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.

Wewenang :

  1. Mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangan ke dalam program kerja; dan
  3. Melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan SDM di lingkungannya.