Divisi Akuntansi dan Pelaporan

Oleh: Administrator pada 2017-10-17 12:12:31

Tugas :

Tugas Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan melaksanakan pengembangan program kegiatan akuntansi dan pelaporan.

Fungsi :

Fungsi Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan meliputi :

  1. penyusunan rencana dan program ke1ja Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan;
  2. penghimpunan dokumen kebijakan UPI di bidang akuntansi dan pelaporan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang akuntansi dan pelaporan;
  4. pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan;
  5. penyusunan konsep petu1tjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi dan pelaporan;
  6. pelaksanaan dan pengembangan sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
  7. pendokumentasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen; dan
  8. pelaporan kegiatan Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan kepada Direktorat Keuangan secara berkala.

Wewenang :

Wewenang Divisi Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Keuangan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan pengembangan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.