Divisi Akuntansi
Oleh: Administrator pada 2025-10-02 18:06:55
Fungsi :
Fungsi Divisi Akuntansi sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak.
Tugas :
Tugas Divisi Akuntansi Direktorat Keuangan meliputi :
- Menyusun rencana dan program kerja Divisi Akuntansi;
- Mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang undangan terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan Universitas terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Melaksanakan pengembangan dan administrasi akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Mengembangkan kebijakan akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak internal Universitas;
- Mengembangkan sistem akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Mengolah data keuangan Universitas dan menyajikannya dalam rancangan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- Mengelola piutang;
- Mengelola pajak penghasilan dan pajak lainnya;
- Melaksanakan pengendalian internal (internal contron kegiatan akuntansi serta pengelolaan piutang dan pajak;
- Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu bidang akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak;
- Melaporkan kegiatan akuntansi, pengelolaan piutang dan pajak kepada Direktur Direktorat Keuangan secara berkala; dan
- Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Keuangan.
Wewenang :
- Mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kebijakan Direktur Direktorat Keuangan ke dalam program kerja; dan
- Melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan SDM di lingkungannya.